by

Subdit 2 Ditreskoba Polda Jatim Tangkap Bandar Narkoba Dan Amankan 700 Gram Sabu Dan 9 Gram Ganja

Surabaya l bnews.click l – Tim Ditreskoba Polda Jawa Timur melalui Subdit 2 Ditreskoba polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang bandar narkoba yang beroperasi di kawasan Jagalan, Surabaya. Pelaku, berinisial F (35 Tahun) warga jagalan kota Surabaya ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat malam (13-09-2024). Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan jaringan peredaran narkoba yang sudah diincar oleh pihak kepolisian selama beberapa bulan terakhir.

Tersangka F ditangkap di kediamannya di kawasan jagalan Kota Surabaya setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 700 gram yang siap mati. Selain itu, petugas juga menyita 9 gram ganja dari tersangka.

Menurut Kasubdit II ditreskoba polda Jawa Timur AKBP Mirzal Maulana menyatakan kepada awak media tersangka F Di amankan di Jagalan Kota Surabaya sesuai SOP penangkapan dan anggota dari kami tidak melakukan Pemukulan sedikit pun terhadap Tersangka F.

Lanjut Kasubdit II juga menegaskan Anggota yang di pimpinnya selama ini melakukan penangkapan Tersangka sesuai SOP dan tidak pernah melakukan pemukulan, apalagi yang di isukan oleh beberapa media awak bahwa anggotanya melakukan pemukulan terhadap Tersangka F Itu Tidak benar dan Hoax.

Menurut Perwira yang memimpin penangkapan Iptu Yohanes Juga menyatakan bahwasanya “Kami memastikan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota kami selama menjalankan tugas,” tegasnya

Menurut informasi yang di dapatkan Tersangka F Juga pernah mendekam Residivis narkoba vonis 7 Tahun ditahan tahun 2018 dan baru keluar penjara tahun 2023 tetapi Tersangka F tidak kapok dan masih menjalani bisnis haram nya hingga menjadi bandar Narkotika

Ditreskoba Polda Jawa Timur juga mengamankan Barang bukti sekira

– 700 gram shabu

– ⁠9 gram ganja

– timbangan listrik besar

Pihak Polda Jawa Timur juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya dan meminta agar permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

“Untuk tersangka kami amankan di polda Jawa Timur dan kami sangkal dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Dan Pasal 114 (1) subs Pasal 111 (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed