Kode Etik Jurnalis

by

Setiap Anggota Media Bnewsnasional

Sesuai Dengan Kode Etik Jurnalistik

 

Dewan Pers Indonesia

ei_1725985392865-removebg-preview-150x150 Kode Etik Jurnalis

 

Harus memahami dan melaksanakan peraturan yang diterapkan sebagai berikut :

Pasal 1, surat kabar Indonesia memberi peringatan independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, Jurnalis Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pasal 3, surat kabar Indonesia selalu menguji, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan informasi sebagai praduga tak bersalah.

Pasal 4, surat kabar Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, surat kabar Indonesia tidak menyebutkan dan menyebarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, surat kabar Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, surat kabar Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, surat kabar Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak menjamin martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat fisik.

Pasal 9, surat kabar Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, surat kabar Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau penonton.

Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.