Pamekasan l Bnews.click - Satreskoba Polres Pamekasan diterpa isu tidak sedap. Dimana, beredar informasi tentang adanya dugaan pelepasan terhadap 2 (Dua) tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dari narasumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya menyampaikan bahwa, pada hari rabu (29/10/24) yang lalu, Unit Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap 2 (dua) seorang penyalahguna narkoba berinisial (A.K) dan (I).
Menurut sumber tersebut, kedua tersangka berhasil lolos dari jerat hukum setelah adanya dugaan pembayaran suap sebesar Rp100 juta.(Seratus juta rupiah).
Untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Andre. Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang memuaskan, AKP Andre justru terkesan menghindar dan menyatakan bahwa kedua tersangka telah diserahkan ke BNNP Jawa Timur.
Pernyataan AKP Andre ini menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa kedua tersangka langsung diserahkan ke BNNP Jawa Timur tanpa proses hukum yang jelas? Pertanyaan-pertanyaan ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk melindungi oknum yang terlibat dalam praktik suap.
Kasus ini semakin mengkhawatirkan mengingat adanya instruksi tegas dari Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas habis-habisan tindak pidana narkoba. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak oknum penegak hukum yang tidak mengindahkan perintah tersebut.
Padahal, awak media merupakan kontrol sosial dan juga salah satu pilar demokrasi negara yang bertugas mengungkap fakta suatu kejadian dan pemberitaan yang berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andre.
Team
Editor : redaksi