Surabaya |bnews.click,- Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melakukan conference press reales terkait hasil ungkap kasus 3C (Curat, Curas and Curanmor) dalam kurun 1 bulan terakhir 2025. Pada hari Kamis 16 Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB Bertempat di lapangan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hasil dari penangkapan tersangka telah mengamankan 14 tersangka di berbagai 13 TKP hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan oelh anggota kepolisian tidak ada lain ialah berinisial 1. RM. LK, 29TH, Surabaya. 2. RFS, LK, 21TH, Surabaya. 3. MF. LK, 32TH, Surabaya. 4. MA, LK, 31TH, Surabaya. 5. RS, LK, 52TH, Surabaya. 6. AS, LK, 51TH, Surabaya. 7. AH, LK 43TH, Surabaya. 8. PA. LK, 24TH, Surabaya. 9. FS, LK, 28TH, Surabaya. 10. BS, LK, 34TH, Surabaya. 11. MNA, LK, 20TH, Surabaya. 12. MAK LK, 27TH, Surabaya. 13. RF, LK, 46TH, Surabaya. 14. BAW,LK, 46TH, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelise Tanasale beserta jajarannya, melakukan penjelasan kepada awak media saat melakukan conference press reales terkait hasil ungkap terhadap tersangka.
"Waktu itu kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait barangnya yang telah diambil oleh tersangka yang melakukan kejahatan, akhirnya dari satreskrim telah upaya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah dilaporkan. Alhamdulillah kurang lebih 1 bulan 14 tersangka berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka" Ungkapnya.
Barang bukti yang berhadil diamankan oleh anggota kepolisian sebanyak 45 barang bukti yang mana tersangka berani mengambilnya, akhirnya atas kerja keras dari satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil disita kembali dari tangan tersangka.
"Saya menghimbau dari masyarakat kalo kendaraan yang berhasil diambil oleh tindak pidana kejahatan segera melaporkan kepada polisi setempat supaya dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan kejahatan. Beserta saya menghimbau kepada masyarakat kendaraan harus dilakukan dengan melakukan kunci ganda ataupun dengan kunci yang mana tidak bisa diambil paksa oleh kejahatan.
Sambungnya, saya juga menghimbau kalo ingin memarkirkan kendaraan harus ditaruh ke tempat yang ada petugas parkinya supaya tidak dilakukan pencuri an oleh kejahatan" Imbuhnya.
Pasal yang diberikan kepada 14 tersangka ialah pasal yang berbeda-beda diantara lain.1.363 KUHPidana Pencurian Sepatu Forklip. 2. 362 KUHPidanaPencurian Head Set. 3. 363 KUHPidana Curanmor Pick Up. 4. 363 KUHPidana Curanmor R2. 5. 362 KUHPidana Pencurian Dompet. 6. 363KUHPidan Curat Kotak Amal. 7. 365 KUHPidana Pencurian dengan kekerasan Tas. 8. 363 KUHPidana Curat HP dan Burung. 9. 363KUHPidana Curanmor R2. 10. 363KUHPidana Curanmor R2. 11. 363KUHPidana Curanmor R2. 12. 363KUHPidana Curanmor R2. 13. 363KUHPidana Curanmor R2.
Editor : redaksi