Sumenep |bnews.click,- Masyarakat di Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluhkan maraknya calo yang menawarkan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Korlantas Polri. Calo-calo tersebut beroperasi di sekitar Satpas Polres Sumenep, menawarkan jasa pembuatan SIM C dan A dengan tarif yang fantastis.
Menurut informasi yang beredar, calo-calo tersebut menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif Rp 750.000 dan SIM A dengan tarif Rp 900.000, tanpa harus mengikuti tes. Bahkan, para calo tersebut berani menjanjikan bahwa SIM akan jadi dalam waktu singkat.
Sementara itu, biaya pembuatan SIM baru yang resmi hanya sebesar Rp 100.000 untuk SIM C dan Rp 120.000 untuk SIM A. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa sebagian uang yang dibayarkan oleh masyarakat diduga disetorkan kepada oknum polisi yang bertugas di Satpas Sumenep.
Area ujian praktik Satpas terlihat sepi setiap hari, tidak tampak antrean pemohon SIM yang mengikuti ujian praktik. Namun, jumlah pemohon SIM yang lulus (mencetak SIM) diduga mencapai puluhan hingga ratusan setiap harinya. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data dan praktik tidak transparan.
Selain pembuatan SIM baru, para calo juga menawarkan jasa perpanjangan SIM dengan biaya Rp 350.000, meskipun masa berlaku SIM masih panjang.
Masyarakat berharap pihak berwajib dapat segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dan terbukti.(tim)
Editor : redaksi