Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kembali Mengamankan Tersangka Curanmor 363 KUHP

bnews.click

Surabaya |bnews.click,- AKBP Arbaridi Jumhur selaku Kasubdit 3 Jatanras ditreskrimum Polda Jatim, kembali mengungkapkan Kasus tindak pidana kejahatan 363 KUHP. Pada hari rabu 16 Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Bidhumas Polda Jatim.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial W berumur 32 tahun warga Dsn. Kudu Ds. Tempuran Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan. kemudian MR dan HBR merupakan teman dari tersangka inisial W.

Peran dari tersangka ini berbeda-beda. Kalo tersangka W berperan sebagai Sebagai orang yang mengajak MR melakukan pencurian dan menyiapkan kunci T Sebagai pelaku yang melakukan aksi curanmor, Menjual motor yang dipakai untuk beraksi (hasil pencurian di daerah Kec. Lawang Kab Malang) dan Menjual motor Honda Beat biru putih (obyek pekara).

Kalo kejadian kejahatan yang dilakukan kedua tersangka di malang ialah korban RAS warga Ds. Tegalgondo Kec. Karangploso Kab. Malang. Kejadian di sidoarjo ialah korban inisial M warga Ds. Jabaratan Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo.

Kemudian tersangka MR berperan, Mengendarai motor Honda Beat Street (hasil pencurian di daerah Kec. Lawang Kab Malang) juga berperan mengawasi sekitar, Menjual motor yang dipakai untuk beraksi (hasil pencurian di daerah Kec. Lawang Kab Malang) dan menjual motor Honda Beat biru putih (obyek pekara).

Modus operandi yang dilakukan tersangka HBR "Awalnya HBR bersama S (DPO) mencuri motor merk Honda Scoopy No. Pol. W-4161-0A yang terparkir di teras korban Dengan cara S (DPO) merusak gambok pagar, setelah itu merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T lalu pergi meninggalkan TKP.

Sambungnya, Pada awalnya W mengajak MR untuk melakukan pencurian R2. Mereka berangkat menggunakan motor hasil pencurian sebelumnya menuju Tkp pencurian. Setelah itu W dan MR melihat ada 5 motor terparkir di depan toko, lalu MR mengawasi sekitar dan W melakukan pencurian sebuah motor Beat warna biru putih dengan cara merusak kunci kontak mengunakan kunci T yang sudah di persiapkan. Setelah itu mereka menjual motor Honda Beat Street warna silver (yang digunakan untuk sarana) kepada G (tersangka penadah). 2 hari berikutnya MR dan W menjual Honda Beat warna biru putih (obyek perkara) kepada tersangka G (penadah)" Katanya AKBP Arbaridi Jumhur.

Barang bukti yang diamankan sebanyak1 (satu) buah celana jeans ½ (milik tersangka W). 1 (satu) buah kunci T (milik tersangka W). 1 (satu) buah Celana Panjang Warna Hijau (milik MR). 1 (satu) buah Flasdisk yang berisi rekaman CCTV.

Kemudian barang bukti yang di Sidoarjo sebanyak 1 (satu) buah BPKB Asli No. N-10542836 atas nama HARIYATI Alamat Jabaran Rt. 06 Rw. 02 Ds. Jabaran Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. b. 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Asli No. 16721446. A atas nama H Alamat Jabaran Rt. 06 Rw. 02 Ds. Jabaran Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo beserta pajaknya. 1 (satu) unit Kendaraan R2 Merk Honda Beat warna Merah dengan Nosin: JFN1E1053730 dan Noka: MH1JFN115EK053936.1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Scoopy Nopol terpasang AD-6361-BIE tahun 2018 Warna coklat hitam dengan Nosin: JM31E1978961 dan Noka: MH1JM3110JK982730.

"Kronologi kejadian Tersangka bersama-sama dengan Tersangka S (DPO) telah mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Scoopy No Pol W-4161-0A, tahun 2018, warna coklat hitam Noka MH1JM3110JK982730, Nosin JM31E1978961 yang terparkir di teras rumah Sdr. M Ds. Jabaran Rt/Rw 06/02 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo dengan cara tersangka S (DPO) merusak gembok pagar, setelah itu tersangka S (DPO) merusak lubang kunci kendaraan menggunakan Kunci T dan menyalakan kendaraan tersebut lalu meninggalkan lokasi. Tersangka HBR. Dkk melakukan pencurian di beberapa TKP antara lain Malang Kabupaten sebanyak 14 TKP. Malang Kota 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sidoarjo 1 TKP.

Sambungnya Awalnya Pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib, tersangka W datang kerumah tersangka MR menggunakan sepeda motor Satria, kemudian tersangka W mengajak tersangka MR dengan berkata "ayo metu golek duit" (ayo keluar cari uang) setahu tersangka MR perkataan tersebut bermakna tersangka W mengajak tersangka MR untuk melakukan pencunan R2. Selanjutnya tersangka W dan tersangka MR berbagi peran, tersangka MR yang menyetir sepeda motor Honda Beat Street tahun 2020 (hasil pencurian di daerah Kec. Lawang Kab. Malang) dan mengawasi sekitar kemudian tersangka W yang yang mengambil motor.

Atas kejadian 3 tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.(afrisal)

Editor : redaksi

Peristiwa
Terpopuler
Berita Terbaru