Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menjalankan Tugasnya, Dalam Mengamankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

avatar bnews.click

Surabaya |bnews.click,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, supaya tidak dapat meresahkan terhadap masyarakat. Pada hari selasa 24 September 2024 sekira jam 23.00 WIB bertempat di Jl. Sidodadi Belakang Rt.01 Rw.05 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.

Tersangka yang berhasil diamankan ialah inisial MBM Laki-laki warga Sampang, 16 Mei 1991 warga Jalanl. Sidodadi Belakang Rt.01 Rw.05 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan menjelaskan terjadinya penangkapan terhadap tersangka MBM.

"Saat melakukan patroli Team opsnal unit 2 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka, sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jl. SidodadiBelakang Rt.01 Rw.05 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut diatas yang di dapat membeli dari Sdr. B (DPO).

Sambungnya, dengan cara diranjau di didaerah depan gang 5 Sawahpulo Surabaya, Dan uang pembelian dengan cara ditransfer dahulu, Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. B membeli sabu sebanyak ± 10 gram , Setiap gramnya dibelinya dengan harga Rp 550.000,- dan dijual kembali setiap gramnya dengan harga Rp 800.000,- Jadi setiap gramnya tersangka MIS mendapatkan keuntungan Rp 250.000,- , jadi total sabu ± 10 gram mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000" Katanya Kompol Surya Miftah Irawan.

Barang bukti yang didapat anggota dilapangan sebanyak 1 (satu)poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing - masing ±7,207 gram, 1 (satu) Unit HP. Merk OPPO, 1 (satu) buah Plastik yang berisikan 10 bendel plastik klip, 1 (satu) sendok Plastik kecil, 1 (satu) scrop terbuat dari sedotan, 1 (satu) Unit Timbangan Eliktik, 1 (satu) dusbook HP VIVO. Uang seniali Rp 800.000.

"Tersangka merupakan residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu karena tahun 2018 pernah diamankan oleh kepolisian karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan kini harus merasakan rasa pahitnya di dalam hotel prodeo dengan dihukum Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"tutupnya.(afrisal)

Editor : redaksi

Berita Terbaru