Pamekasan l Bnews.click - Tanggal 30/10/24, Tindakan Kasatlantas AKP Bagus wijanarko yang memblokir nomor telepon wartawan saat dikonfirmasi terkait suatu kasus, telah memicu pertanyaan besar di tengah publik. Terlebih lagi, tindakan ini dilakukan tidak lama setelah beliau menjabat di posisi tersebut.
Sebelumnya, Kasatlantas bagus menjabat di Polsek Dampit. Pemindahannya ke polres Pamekasan diharapkan membawa angin segar dalam pengelolaan lembaga kepolisian. Namun, dengan Dugaan Ketidak Profesionalan Dan Kebobrokan Kinerja Mantan Kapolsek Dampit polres malang kabupaten Yang Dimana Sekarang ada di polres Pamekasan, dan tindakan pemblokiran nomor wartawan ini justru menimbulkan kecurigaan dan menimbulkan pertanyaan tentang kepemimpinannya.
Tindakan memblokir nomor wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap etika jurnalistik dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Dengan memblokir nomor wartawan, pihak Kasatlantas telah menghalangi akses publik terhadap informasi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Publik berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi terhadap kasus ini. Selain itu, diharapkan juga adanya tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran etika jurnalistik dan hak publik.
Media massa memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi kinerja pemerintah dan lembaga negara. Tindakan pemblokiran nomor wartawan ini semakin menegaskan pentingnya peran media dalam memperjuangkan kebenaran dan transparansi.
Tindakan pemblokiran nomor wartawan oleh Kasatlantas bagus merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini telah mengkhianati kepercayaan publik dan merusak citra lembaga kepolisian. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para pejabat publik, untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan transparansi.
"Sampai berita ini ditayangkan, awak media akan terus berupaya mengungkap kasus ini lebih dalam.
Team
Editor : redaksi