Sorga Judi Sabung Ayam di Sokobanah, Siapa yang Bertanggung Jawab?

avatar bnews.click

Sampang l bnews.click - Bagi para pelaku judi sabung ayam melakukan aktiftas.Perjudian apapun jenis dan bentuknya jelas melanggar hukum. Namun tak sedikit orang kecanduan dengan hal ini, hingga tidak memperhatikan keluarga dan keamanannya sendiri,"Seperti yang terjadi di Sokobanah daya Kecamatan Sokobanah, kabupaten Sampang, Jumat, (27/12/2024)

Judi sabung ayam di lokasi tersebut ramai pengunjung dan peminatnya.bahkan okasi tersebut setiap hari beraktivitas, dan dipadati para pengunjung serta bebas beroperasi. Lokasi tersebut terkesan dibiarkan oleh aparat Hukum karena hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali.

Baca Juga: Lagi-Lagi Wilayah Desa Sokobanah Menjadi Ajang Judi Sabung Ayam Yang Tak Tersentuh Hukum

Menurut keterangan salah satu warga setempat, mengatakan kepada awak media, bahwa tempat Perjudian sabung ayam di lokasi tersebut sudah cukup lama berjalan,

"bahkan ada juga pengunjung yang berasal dari luar daerah.

Baca Juga: Melalui Bhabinkamtibmas, Polres Nganjuk Gencarkan Edukasi Bahaya Judi Online hingga ke Pelosok Desa

Arena judi sabung ayam di sokobanah daya ini sudah cukup lama berjalan, pengunjungnya cukup ramai bahkan datang dari luar daerah juga, ucap salah satu warga yang engan menyebutkan namanya pada hari Jumat, ( 27/12/2024)

Dengan adanya pemberitaan ini media berharap pihak aparat penegak hukum (APH) dapat menindak kegiatan perjudian diwilayah hukum sokobanah kabupaten Sampang.

Baca Juga: Bosan Menunggu Kapal, Nyasar ke Dunia Judi Online

Sebagaimana tertuang dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dampak dari perjudian sabung ayam ini sangat merugikan bagi masyarakat dan juga bagi moral bangsa Kita hingga berita ini diterbitkan, (Investigasi)

Editor : redaksi

Berita Terbaru