Situbondo l bnews.click - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Modus penipuan pun semakin beragam, salah satunya adalah dengan mengirimkan dana secara tiba-tiba ke rekening korban tanpa sepengetahuan mereka.
Baru-baru ini, seorang ibu inisial N.J warga Situbondo menjadi korban penipuan pinjol. Korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke aplikasi cepat pinjam, namun terus menerus mendapat ancaman dari pihak penagih yang mengaku dari aplikasi Cepat Pinjam. Para penagih bahkan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban jika tidak segera melunasi utang fiktif tersebut.
Baca Juga: Diduga Oknum Polres Gresik Tangkap Lepas Tersangka, dengan Tebusan Puluhan Juta
Para pelaku biasanya mendapatkan data pribadi calon korban dari berbagai sumber, seperti data yang bocor dari platform online atau melalui teknik phishing. Seakan-akan korban punya pinjaman dan kemudian melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak terpuji, termasuk ancaman dan intimidasi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pinjaman online. Selain itu, masyarakat juga harus lebih waspada dan cerdas dalam menggunakan layanan keuangan.Dengan bekerja sama, kita dapat mencegah maraknya penipuan pinjol dan melindungi masyarakat dari kerugian.
Baca Juga: Sungguh Miris, Dugaan Maraknya Calo SIM Masih Bebas Beraksi di Satpas Pasuruan
Selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan, terutama yang mengatasnamakan lembaga keuangan. Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang cepat dan mudah. Lindungi data pribadi Anda dengan baik dan jangan ragu untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.(Red)
Editor : redaksi