Satresnarkoba Polres Bangkalan, Diduga Melakukan Pelepasan Terhadap Tersangka Dengan Nominal 30 Juta Rupiah

Bangkalan |bnews.click,- Beredarnya informasi terkait penangkapan tersangka warga desa tapel yang diduga dilakukan oleh Kasat narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Suprianto pada bulan Februari lalu, pelaku berinisial yakni berinisial S diduga dilepas dengan adanya nominal uang 30 juta.

Awak media sebagai kontrol sosial mendapatkan informasi dari narasumber bahwa pada hari Sabtu 22-Februari-2025 tersangka telah berhasil menghirupkan udara segar, diduga tersangka membayar uang dengan nominal 30 juta rupiah.

Baca Juga: Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran Polda Jatim Gelar Operasi Ketupat Semeru 2025

Supaya dapat berimbang atas pemberitaan yang akan dinaikan, akhirnya awakmedia konfirmasi kepada Kasatnarkoba Iptu Kiswoyo Suprianto melalui pesan whatsapp.

"Tidak betul bang" Katanya menjawab dengan singkat tanpa adanya penjelasan.

Baca Juga: Dirresnarkoba Polda Jatim Ajak Media Jaga Sinergitas dalam Pemberantasan Narkoba

Praktik-praktik transaksional ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah instansi kepolisian untuk ditindak tegas dan dibersihkan agar niat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo benar-benar terwujud dan tidak menjadi slogan atau retorika belaka.

Polri juga bertugas sebagai penegak hukum dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap citra polisi akan terwujud jika seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan tugas utama dan tugas pokoknya sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Sekaligus Pamitan

Sampai berita ini diterbitkan, tim awak media ini akan menghubungi pihak-pihak terkait seperti Kapolres Bangkalan dan Bidpropam Polda Jatim untuk mengonfirmasi dugaan ini.(team) 

Editor : redaksi

Berita Terbaru