Bangkalan |bnews.click,- Beredarnya informasi terkait penangkapan tersangka warga desa tapel yang diduga dilakukan oleh Kasat narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Suprianto pada bulan Februari lalu, pelaku berinisial yakni berinisial S diduga dilepas dengan adanya nominal uang 30 juta.
Awak media sebagai kontrol sosial mendapatkan informasi dari narasumber bahwa pada hari Sabtu 22-Februari-2025 tersangka telah berhasil menghirupkan udara segar, diduga tersangka membayar uang dengan nominal 30 juta rupiah.
Baca Juga: Kapolres Trenggalek Buka Pelatihan Dalmas, Libatkan Ratusan Personel
Supaya dapat berimbang atas pemberitaan yang akan dinaikan, akhirnya awakmedia konfirmasi kepada Kasatnarkoba Iptu Kiswoyo Suprianto melalui pesan whatsapp.
"Tidak betul bang" Katanya menjawab dengan singkat tanpa adanya penjelasan.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas Polri dan Perhutani, Kapolres Trenggalek Siap Dukung Pengamanan Kawasan Hutan
Praktik-praktik transaksional ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah instansi kepolisian untuk ditindak tegas dan dibersihkan agar niat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo benar-benar terwujud dan tidak menjadi slogan atau retorika belaka.
Polri juga bertugas sebagai penegak hukum dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap citra polisi akan terwujud jika seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan tugas utama dan tugas pokoknya sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH).
Baca Juga: Sambut Kunjungan Kepala Rutan di Mapolres, Kapolres Trenggalek: Perkuat Sinergitas
Sampai berita ini diterbitkan, tim awak media ini akan menghubungi pihak-pihak terkait seperti Kapolres Bangkalan dan Bidpropam Polda Jatim untuk mengonfirmasi dugaan ini.(team)
Editor : redaksi