Diduga Oknum Kepala Desa Soket Laok Terlibat Suplai Rokok Ilegal di Bangkalan, Madura

Bangkalan l bnews.click - Sebuah rumah di Dusun Parombasan, Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, diduga kuat menjadi tempat penampungan dan distribusi rokok ilegal dalam skala besar. Rumah milik inisial H.M.N, warga setempat, disinyalir telah beroperasi sejak tahun 2015.

Tim investigasi yang melakukan penelusuran pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa inisial H.M.N mendapatkan pasokan rokok ilegal dari Kabupaten Pamekasan, yang diproduksi oleh Abah H.R, yang dikenal sebagai "sultan" Pamekasan. Beberapa merek rokok ilegal yang diduga diedarkan antara lain Mover Gold isi 12 sigaret kretek mesin, Humer isi 20 SPM, Presto coklat isi 12 sigaret kretek mesin dan masih banyak merk lainnya.

Baca Juga: Aliansi Madura Indonesia Desak Transparansi Dana BOS dan Pencegahan Perundungan di Sekolah Surabaya

Rokok ilegal tersebut diproduksi oleh PR. CANGKIR GADING yang berlokasi di Nganjuk, Indonesia, dengan kode produksi 2501393. Pita cukai yang terpasang pada rokok CG PRESTO COKLAT INDONESIA adalah pita cukai hasil tembakau Indonesia tahun 2024, jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) dengan tarif Rp.122/batang atau Rp.8.700/12 batang. Terdapat indikasi "PITA CUKAI SALAH PERUNTUKAN" yaitu "MELEKATKAN PITA CUKAI PADA BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PITA CUKAI YANG DIWAJIBKAN".

Dalam keterangannya kepada tim investigasi, inisial H.M.N, juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Bangkalan yang menitipkan rokok ilegal kepadanya, dengan jaminan keamanan. Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan ini mengindikasikan adanya pelanggaran yang lebih serius, yaitu upaya untuk menghindari pembayaran cukai yang seharusnya.

Baca Juga: Bom Penipuan Pinjol, Masyarakat Situbondo Jadi Korban!

Lebih lanjut, inisial H.M.N juga mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Soket inisial I, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dalam produksi rokok ilegal. "Diduga oknum kepala desa Soket Laok kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan juga memproduksi rokok ilegal dan rokok tersebut dikirimkan ke saya," ujar H.M.N.

Perbuatan inisial H.M.N, Abah H.R, oknum anggota Polres Bangkalan, dan oknum Kepala Desa Soket laok tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang ini mengatur peredaran rokok ilegal dan memberikan sanksi pidana yang berat dan di penjara hingga 8 tahun serta Denda 10–20 kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.

Baca Juga: Oknum Satpas Malang Kota Diduga Terima Uang untuk Pengurusan SIM Kilat

Kasus ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan menindak oknum-oknum yang terlibat. Penting untuk diingat bahwa asas praduga tak bersalah harus diutamakan sebelum adanya keputusan hukum yang tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media ini akan menghubungi pihak-pihak terkait(team)

Editor : redaksi

Berita Terbaru