Diduga Oknum Polres Malang Kabupaten Terima Uang 60 juta Lepas Terduga Kasus Narkoba

Malang Kabupaten l bnews.click - Awak media saat ini tengah melakukan upaya klarifikasi dan konfirmasi intensif kepada Kasatreskoba Polres Malang terkait informasi sensitif yang diterima mengenai dugaan penangkapan seorang pria berinisial F A, warga Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Informasi ini diperoleh dari seorang narasumber yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya.

Menurut keterangan narasumber tersebut, peristiwa penangkapan diduga terjadi di Jl. Raya Kepanjen pada hari Rabu, 24 Februari 2025, sekitar pukul 23.10 WIB. Inisial F A diduga diamankan oleh pihak kepolisian setelah mengambil sebuah paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu yang diletakkan di suatu tempat atau yang biasa dikenal dengan istilah "diranjau".

Baca Juga: Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

Lebih lanjut, narasumber tersebut juga menyampaikan informasi yang mengejutkan, yakni dugaan pelepasan F A sehari setelah penangkapan, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2025. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelepasan tersebut diduga terjadi setelah adanya sejumlah uang sebesar Rp. 60 juta.

Menyikapi informasi yang beredar ini, pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, awak media telah berupaya melakukan klarifikasi dengan Kasatreskoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, melalui chatting Via WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons. Kasatreskoba AKP Yussi Purwanto memilih untuk tidak membalas pesan yang dikirimkan.

Ketidakjelasan dan kebuntuan komunikasi ini tentu menimbulkan pertanyaan dan spekulasi terkait kebenaran informasi yang disampaikan oleh narasumber.awak media menyadari pentingnya mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian untuk memastikan akurasi informasi dan menghindari pemberitaan yang tidak berimbang.

Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional 21 Kg Sabu Senilai 22 Milyar Disita

Hingga saat ini, awak media akan terus berupaya melakukan berbagai cara untuk menghubungi dan klarifikasi dengan Kasatreskoba Polres Malang maupun pihak berwenang lainnya di Polres Malang.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada statement klarifikasi dari kasat narkoba Polresta malang kabupaten Kasatreskoba AKP Yussi Purwanto.

Baca Juga: SATRESNARKOBA POLRES NGAWI UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU SEBERAT 11,27 GRAM DI DEPAN KANTOR KECAMATAN NGAWI

 

Bersambung 

Editor : redaksi

Berita Terbaru