Rumah Rehabilitasi Nawasena Diduga Jadi Lahan Bisnis, Pasien 'Transit' Bayar Puluhan Juta

Malang l bnews.click - Baru-baru ini, seorang warga Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur, berinisial F A, diduga kuat telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 24 Februari 2025, sekitar pukul 23.10 WIB. Penangkapan tersebut diduga terjadi di Jl. Raya Kepanjen setelah F A mengambil sebuah paket yang disinyalir berisi narkoba jenis sabu-sabu, yang dikenal dengan istilah "diranjau".

Menanggapi dugaan penangkapan tersebut, awak media melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Rehabilitasi Nawasena melalui aplikasi WhatsApp. Dalam tanggapannya, Arib Nawasena memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar. "Untuk terkait nominal yang panjenengan utarakan sama saya 60 juta itu tidak benar dan kita sudah sesuai Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN mas," tegas Arif Ramadhansyah Nawasena. pada tanggal 02/04/25

Baca Juga: Insiden Penggerebekan di Mojokerto, Kades Kutogirang Disorot atas Tindakan Mantan Istrinya

Padahal program rehabilitasi narkoba umumnya berlangsung selama 90 hari atau lebih dan dapat berupa rawat inap atau rawat jalan. untuk pembiayanya tidak mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Bungkamnya Rehabilitasi Merah Putih: Diduga Jadi 'Jalan Pintas' Narkoba Berbayar di Sidoarjo

Di sisi lain, muncul dugaan bahwa beberapa rumah rehabilitasi, termasuk Nawasena, lebih dimanfaatkan sebagai lahan untuk mencari keuntungan finansial daripada sebagai tempat rehabilitasi yang sesungguhnya. Rehabilitasi sering kali dijadikan 'jalan pintas' bagi para pengguna narkoba yang tertangkap aparat penegak hukum untuk menghindari jerat hukum yang berlaku.

Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas program rehabilitasi narkoba di Indonesia. Jika benar adanya, praktik semacam ini dapat merusak tujuan utama rehabilitasi, yaitu membantu pengguna narkoba untuk pulih dan kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Dugaan 'Tebusan' di Rumah Rehabilitasi: Apakah Ada Standar Ganda

Penting untuk dilakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan ini guna memastikan bahwa rumah-rumah rehabilitasi di Indonesia benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.(Team/Red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru