Lembah Tumpang di Malang Diduga Langgar Aturan, Bangun di Atas Lahan Irigasi

bnews.click

Malang Kabupaten l Bnews.click - Keberadaan Lembah Tumpang, sebuah objek wisata yang populer Jl. Slamet Gg. Gumuk Agung, Glanggang, Slamet, Kec. Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan bahwa pembangunan tempat wisata seluas 12 hektar ini telah melanggar sejumlah aturan.

Baca juga: Dugaan 'Tebusan' di Rumah Rehabilitasi: Apakah Ada Standar Ganda

Menurut informasi yang dihimpun, Lembah Tumpang diduga dibangun di atas lahan yang berfungsi sebagai saluran irigasi pembatas antara Desa Tumpang, Slamet, Wingi songo, dan Pulungdowo. Pembangunan yang dilakukan oleh inisial Y S sejak tahun 2015 dan resmi dibuka untuk umum pada tahun 2017.tidak memiliki izin usaha pariwisata.juga melanggar peraturan Daerah (perda) kabupaten malang.

"Tidak memiliki izin usaha pariwisata, Ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Perda Kabupaten Malang Nomor 20 Tahun 2003.Dan pembangunan di atas lahan irigasi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Baca juga: Diduga Oknum Kepala Desa Soket Laok Terlibat Suplai Rokok Ilegal di Bangkalan, Madura

"Pemilik Lembah Tumpang ini sulit ditemui dan orangnya cukup sombong," ungkap S, mantan Camat Tumpang, saat ditemui awak media di kediamannya pada Jumat (6/12). S menambahkan bahwa selama delapan tahun beroperasi, Lembah Tumpang menarik biaya masuk sebesar Rp60.000 ribu rupiah per orang dan untuk rombongan khusu pelajar dapat potongan menjadi Rp.40.000 ribu rupiah serta penginapan satu harinya sebesar Rp.500.000 ribu rupiah - Rp 900.000 ribu rupiah tanpa adanya izin resmi dari Dinas Pariwisata.

Dugaan pelanggaran ini semakin menguat mengingat pentingnya fungsi saluran irigasi bagi masyarakat sekitar. Pengalihan fungsi lahan menjadi objek wisata tanpa izin tentu berpotensi merugikan petani dan masyarakat yang bergantung pada ketersediaan air untuk pertanian.

Baca juga: Bom Penipuan Pinjol, Masyarakat Situbondo Jadi Korban!

Menanggapi hal ini, pihak terkait seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Malang dan Pemerintah Desa Tumpang perlu segera melakukan investigasi mendalam. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan Lembah Tumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

"Sampai berita ini ditayangkan, awak media akan terus berupaya mengungkap kasus ini lebih dalam," tegasnya (Red)

Editor : redaksi

Peristiwa
Terpopuler
Berita Terbaru