Pamekasan l bnews.click - Seorang gadis berusia 15 tahun, inisial N, siswa SMPN 3 Pamekasan, menjadi korban pemerkosaan secara bergantian oleh enam pria, termasuk dua siswa SMKN 2 Pamekasan, inisial A dan R.
Baca juga: SPBU Baru di Trasak Dengan lambung 54.693.13 Pamekasan, Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Menurut ibu korban, L.A.S, warga Jalan Pintu Gerbang Desa Bugih, Kecamatan Pamekasan, kejadian ini terjadi di beberapa lokasi di Pamekasan, termasuk Budegen dan sebuah hotel ternama di Pamekasan.
Korban mengalami kehamilan sekitar tiga bulan dan trauma mendalam. "Anak saya sangat terpukul dan membutuhkan dukungan," ujar ibu korban.
Pihak sekolah, SMKN 2 Pamekasan, belum mengetahui kejadian ini, dan belum ada laporan resmi ke pihak kepolisian.
Baca juga: Refleksi HSN Polisi dan Mahasiswa UIM Bersihkan Sampah di Dermaga Branta Pesisir Pamekasan
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Tindakan para pelaku telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarganya.
Perbuatan keji para pelaku ini jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 285, 287, dan 289. Ancaman hukumannya pun terbilang berat, mulai dari penjara 12 tahun hingga seumur hidup.
Masyarakat Pamekasan prihatin dengan kejadian ini dan menuntut tindakan tegas terhadap para pelaku.
Baca juga: Siap Berantas Fraud, Pengadaian Berkomitmen Menuntaskan Kasus Agen Pamekasan
Pihak kepolisian diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan ke publik, awak media akan terus menanyakan kepada pihak-pihak yang terkait.
Editor : redaksi