Surabaya |bnews.click,- Bermula saat awakmedia mencari informasi sebagai kontrol sosial akhirnya saat melintas waktu subuh , akhirnya tidak sengaja melihat sebuah truk tangki biru putih dari PT. Trisaka adi rajasa diduga membawa BBM ilegal sebanyak 8000L. Pada hari Sabtu 08 Februari 2025 sekira jam 04.00 WIB bertempat di Jl. Sidotopo Lor No.2, Sidotopo, . Semampir, Surabaya, Jawa Timur 60152.
Kemudian awakmedia mencurigai kenapa truk tangki biru putih dari PT. Trisaka Adi Rajasa diduga membawa BBM ilegal yang telah berhenti di jalan raya, akhirnya menanyakan kepada kedua sopir beserta kernet nya.
Baca juga: Galian C Ilegal di Pasar Kemis, Diduga Resahkan Warga dan Aktivis
"Maaf mas sebentar nya soalnya ini lagi mogok tidak bisa di stater, saya habis mengambil bensin di pom Sidotopo mas" Katanya sopir beserta kernet.
Supaya mengetahui pemilik nya siapa dalang PT. Trisaka Adi Rajasa, akhirnya awakmedia mencoba konfirmasi Bos alwan yang mana diduga merupakan bos mafia solar.
Baca juga: Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M
Namun saat awakmedia menanyakan apakah PT. Trisaka Adi Rajasa itu pemiliknya, namun bos alwan menjawab bahwa bukan pemiliknya.
Pelaku kegiatan ilegal, mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Junto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan BBM Bersubsidi, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 60 Milyar Rupiah.
Baca juga: Rokok Ilegal Merajalela di Krian, Harga Murah Jadi Daya Tarik
Namun saat awakmedia menggali informasi bahwa banyak media online menulis pemberitaan terkait PT. Trisaka Adi Rajasa bahwa kepemilikan nya diduga bos alwan. Namun kenapa saat awakmedia konfirmasi bos alwan diduga tidak mengakui nya.
Hingga berita ini ditayangkan awakmedia akan mencoba menggali informasi bahwa PT. Trisaka Adi Rajasa itu punya siapa. Apakah punya nya bos alwan ataupun praktis lainya.(Tim)
Editor : redaksi