Rokok Ilegal Merajalela di Krian, Harga Murah Jadi Daya Tarik

avatar bnews.click

Sidoarjo l Bnews.click - Peredaran rokok ilegal di wilayah Krian masih menjadi masalah serius. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya penindakan oleh pihak berwenang, namun praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu masih marak terjadi.

Berdasarkan pengakuan warga, rokok-rokok ilegal ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Harga rokok dengan merk mirip dengan rokok resmi biasanya dijual seharga Rp 20.000 ada juga lebih murah dari rokok resmi tanpa cukai Rp.10.000 perbungkus, ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Galian C Ilegal di Pasar Kemis, Diduga Resahkan Warga dan Aktivis

Harga yang murah menjadi daya tarik utama bagi konsumen, terutama dari kalangan masyarakat ekonomi lemah. Namun, di balik harga murahnya, terdapat bahaya yang mengintai kesehatan. Rokok ilegal tidak melalui proses produksi yang terkontrol, sehingga kualitas dan kandungan bahan kimianya tidak dapat dipastikan. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan perokok.

Meskipun sudah ada peringatan dan upaya penindakan dari Pemkab Sidoarjo, peredaran rokok ilegal di Krian masih terus berlanjut. PadahalĀ  peringatan tentang dilarangnya memperdagangkan rokok illegal oleh Pemkab Sidoarjo juga sudah terpampang besar di mana mana dan di wilayah kabupaten Sidoarjo, namun masih tetap saja banyak pedagang rokok Illegal di wilayah krian ini, ungkap warga.

Dari pantauan di lapangan, rokok ilegal dengan berbagai merek, seperti Gudang Cengkeh, mudah ditemukan di kawasan pasar Krian. Saat dikonfirmasi, seorang pedagang berinisial A mengaku bahwa penjualan rokok ilegal memang masih berlangsung, meskipun mengalami sedikit penurunan setelah kebakaran pasar Krian.

Baca Juga: Truk Tangki Biru Putih PT. Trisaka Adi Rajasa Diduga Membawa BBM Jenis Solar Ilegal Sebanyak 8000 Liter

Perlu diketahui bahwa peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

Red

Baca Juga: Merajalela, Diduga Maraknya Praktek Calo SIM Di Satpas SumenepĀ 

Editor : redaksi

Berita Terbaru