SPBU Baru di Trasak Dengan lambung 54.693.13 Pamekasan, Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

bnews.click

Pamekasan l bnews.click - Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan mobil pikap yang berisi jerigen dalam jumlah besar kembali menjadi sorotan di jalan raya Pamekasan-Sumenep, tepatnya di Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Kali ini, praktik tersebut terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor lambung 54.693.13 yang terletak di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, Trasak.

Pada Sabtu pagi, 28 Februari 2025, sekitar pukul 22.26 WIB, awak media menyaksikan sejumlah orang yang diduga sebagai "pengangsu" atau pengepul BBM, mengantre di SPBU tersebut dengan membawa jerigen plastik berbagai ukuran. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat menggunakan jerigen berkapasitas 100 liter.

Baca juga: Refleksi HSN Polisi dan Mahasiswa UIM Bersihkan Sampah di Dermaga Branta Pesisir Pamekasan

Ketika dikonfirmasi, operator SPBU tersebut menjawab bahwa pengisian jerigen dilakukan setelah pukul 22.00 WIB. Ia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan pemilik SPBU saat pengisian jerigen tersebut berlangsung.

"Kami kalau pukul 22.00 jerigen dan untuk owner nya tidak tau kalau saya dan rekan-rekan mengisi jerigen," ujarnya.

Kejadian ini menuai protes dari masyarakat yang merasa dirugikan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. Praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar diduga melanggar aturan resmi.

Baca juga: Siap Berantas Fraud, Pengadaian Berkomitmen Menuntaskan Kasus Agen Pamekasan

Praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen bertentangan dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi.

Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Apabila pelaku tidak sanggup membayar denda tersebut, maka denda tersebut dapat diganti dengan kurungan penjara.

Baca juga: Dua Siswa SMKN 2 Pamekasan Diduga Perkosa Siswi SMPN 3

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Sampai berita ini diterbitkan, tim awak media ini akan menghubungi pihak-pihak terkait (team)

Editor : redaksi

Peristiwa
Terpopuler
Berita Terbaru