Sidoarjo l bnews.click - Upaya konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kepada pihak Rumah Rehabilitasi Merah Putih, yang dikelola oleh Zuel, menemui jalan buntu. Pesan-pesan tersebut tidak mendapat respons, seolah pihak rumah rehabilitasi menunjukkan sikap 'alergi' terhadap kehadiran wartawan.
Praktik yang diduga terjadi di beberapa rumah rehabilitasi, termasuk Merah Putih, mengindikasikan bahwa tempat-tempat tersebut lebih dimanfaatkan sebagai lahan untuk mencari keuntungan finansial, daripada sebagai tempat rehabilitasi yang sesungguhnya. Rehabilitasi sering kali dijadikan 'jalan pintas' bagi para pengguna narkoba yang tertangkap aparat penegak hukum untuk menghindari jerat hukum yang berlaku.
Rumah Rehabilitasi Merah Putih, yang berlokasi di Blimbing I No.18, Ngipa, Wadungasri, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, diduga kuat menjadi salah satu contoh praktik tersebut. Padahal, seharusnya pasien menjalani rawat inap minimal 3-6 bulan di tempat rehabilitasi narkoba. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengguna yang hanya 'transit' dalam waktu singkat, bahkan hanya 3 atau 10 hari, untuk kemudian bebas dari jerat hukum.
Informasi dari narasumber dengan tsk inisial MFA (Andik), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, memperkuat dugaan tersebut. Andik mengaku membayar puluhan juta rupiah setelah tertangkap kasus narkoba, dan hanya menjalani rehabilitasi di Merah Putih selama beberapa Minggu sebelum akhirnya bebas.
Baca juga: Rumah Rehabilitasi Nawasena Diduga Jadi Lahan Bisnis, Pasien 'Transit' Bayar Puluhan Juta
Kondisi ini semakin memprihatinkan jika dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 4 ayat (d), yang secara jelas menyatakan bahwa proses rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Indonesia tidak dikenakan biaya dan menjadi tanggung jawab negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Para pengguna narkoba yang tertangkap tangan oleh kepolisian justru harus membayar puluhan juta rupiah untuk dapat 'transit' di rumah rehabilitasi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan integritas sistem rehabilitasi narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik koruptif yang mungkin terjadi di dalamnya.
Baca juga: Insiden Penggerebekan di Mojokerto, Kades Kutogirang Disorot atas Tindakan Mantan Istrinya
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan klarifikasi dari rumah rehabilitasi zuel.(Team)
Editor : redaksi