Polemik Proyek Bronjong Mojopanggung: Tudingan Serobot Lahan dan Tantangan Bukti Hukum

bnews.click

Banyuwangi l Bnews.click - Viral pemberitaan di dunia maya melalui media Online terkait adanya pembangunan Bronjong penahan tebing di

sungai wilayah Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Yang mengatakan proyek tersebut menyerobot lahan milik Anang (55) warga Bonyolangu.

Baca juga: Polemik Oli Palsu Yamalube, Konsumen Tuntut Pertanggungjawaban

Taufik Rahmansyah selaku pelaksana proyek brojong angkat bicara terkait pemberitaan itu tidak benar, karena tanpa adanya bukti kepemilikan lahan Anang mengklaim milik nya.

Apakah benar proyek tersebut menyerobot tanah milik pribadi milik warga.!, tunjukkan bukti-bukti kepemelikan nya (SHM), bila tidak bisa menunjukkan, kita nanti akan tindak lanjuti secara hukum, karena menyebar berita Hoak, "ungkap taufik. Senin, (14/10/24)

Baca juga: Rakor Evaluasi Kinerja Jadi Tonggak Transformasi Kementerian Hukum, HAM dan IMIPAS di Jawa Timur

Menanggapi hal ini, Taufik selaku Pelaksana menunggu kejelasan kepemilikan lahan tersebut. Jika terbukti adanya hal yang tidak sesuai Fakta, kami siap menindaklanjuti melalui jalur hukum, ujar Taufik.

Saya tunggu bapak anang iy, terkait SHM tersebut, kalau benar pak anang memiliki nya, Monggo tindak lanjuti sesuai hukum, "pungkas Taufik.

Baca juga: Wakil Menteri Hukum Sapa Peserta Seleksi CPNS Kanwil Kemenkumham Jatim 2024, Apresiasi Proses Seleksi yang Transparan

Red

Editor : redaksi

Peristiwa
Terpopuler
Berita Terbaru