Sumenep l bnews.click - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Sumenep, yang terletak di Jl. Slamet Riadi No. 35 Mastasek, Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep, menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan slogan yang terpampang di depannya: "Datang Urus Sendiri Kami Siap Melayani Anda Dilarang Menggurus SIM Dengan Orang Lain (Calo)."
Ironisnya, praktik percaloan SIM justru marak terjadi di Satpas ini. Para calo SIM dengan leluasa berkeliaran di sekitar Satpas, menawarkan jasa pengurusan SIM Baru C dan A dengan tarif yang fantastis.
Baca Juga: Maraknya Rokok Palsu dan Tanpa Cukai, Pemkot Surabaya Diminta Bertindak Tegas
Para calo SIM ini menawarkan pembuatan SIM C dengan tarif Rp. 750.000 dan SIM A dengan tarif Rp. 900.000, tanpa tes, langsung foto. Parahnya, beredar informasi bahwa sebagian uang tersebut diduga disetorkan kepada oknum polisi yang bertugas di sana.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM C hanya sebesar Rp 100.000 dan SIM A sebesar Rp 120.000.
Tim investigasi kami berhasil menemukan dua calo SIM di lingkungan Satpas Satlantas Polres Sumenep. Mereka mengungkapkan bahwa syarat pembuatan SIM melalui mereka bukanlah tes, melainkan arahan untuk langsung ke oknum anggota Lantas sebagai koordinator SIM gelap.
"Tesnya hanya formalitas saja. Langsung foto menunggu beberapa menit jadi, waktunya menyesuaikan saja sesuai dengan calon penggurus SIM. Kalau yang antre pengurusan SIM lewat belakang banyak mungkin antri paling lama satu jam," ungkap salah satu calo S dan Y
Baca Juga: Mobil Dinas Mewah Parkir di Mal, Pejabat Lamongan Diduga Langgar Aturan
Sepinya Ujian Praktik dan Dugaan Manipulasi Data dan Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa area ujian praktik Satpas terlihat sepi setiap hari. Tidak tampak antrean pemohon SIM yang mengikuti ujian praktik. Namun, jumlah pemohon SIM yang lulus (mencetak SIM) diduga mencapai puluhan hingga ratusan setiap harinya. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data dan praktik tidak transparan.
Perpanjangan SIM di Luar Ketentuan selain pembuatan SIM baru, para calo juga menawarkan jasa perpanjangan SIM dengan biaya Rp 350.000, meskipun masa berlaku SIM masih panjang. Modus ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan masyarakat.
Praktik percaloan SIM di Satpas Sumenep ini jelas telah menabrak peraturan yang ada. Para calo meraup keuntungan besar dari praktik haram ini.
Baca Juga: Oknum Satpas Malang Kota Diduga Terima Uang untuk Pengurusan SIM Kilat
Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas praktik percaloan SIM di Satpas Sumenep. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden RI dan Kapolri untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan segala bentuk praktik korupsi lainnya.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM. Ikuti prosedur yang benar dan laporkan jika menemukan praktik percaloan di Satpas Sumenep.
Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih dan transparan!(Team)
Editor : redaksi