Heboh! Mobil Dinas Satpol PP Pamekasan Nekat Isi Pertalite, Diduga Langgar Aturan

avatar bnews.click

Pamekasan l Bnews.click - Sebuah kendaraan dinas berpelat merah nopol (M 593 AP) yang diduga milik Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pamekasan yang di bawa Faisal anggota Satpol PP tertangkap mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU di Jalan Dirgahayu Nyalabu Laok Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur wilayah hari Senin 18/11/ 2024. Pukul. 07.38 pagi.

[caption id="attachment_1791" align="alignnone" width="2560"] Oplus_131072[/caption]

Baca Juga: AMI Audiensi dengan Dinas Kesehatan Surabaya, Bahas Dampak Bau PT Central Proteina Prima

Hal ini menjadi sorotan karena jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 191,Tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur pembatasan penggunaan BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan tertentu yang memang berhak menerima.

Kendaraan dinas pemerintah, termasuk yang berpelat merah, secara tegas dilarang menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Alfan, Ketika di SPBU ditanya oleh tim media, kenapa kendaraan pelat merah kok ngisi BBM subsidi jenis pertalite?, Alfan menjawab, "Ya, Pak, boleh kok pelat merah ngisi pertalite kan sudah ada aturannya dari atas (maksutnya pimpinan). Lebih baik kita ke kantor saja pak," jawab Alfan.

Baca Juga: SPBU Baru di Trasak Dengan lambung 54.693.13 Pamekasan, Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Setelah tiba di kantor Satpol PP Kabupaten Pamekasan, tim media diajak masuk ke ruangan Kasatpol PP dan bertemu langsung dengan Kasatpol PP.

Ketika dimintai keterangan, Kasatpol PP menjelaskan, Kalau di Pamekasan ini, mobil pelat merah memang boleh mengisi Pertalite, Mas. Tidak hanya mobil milik Satpol PP, tetapi seluruh mobil dinas di Pamekasan juga diperbolehkan.

"Alasannya karena dana operasional kami kecil, jadi kalau harus mengisi Pertamax, anggarannya tidak cukup,' jelasnya.

Baca Juga: Refleksi HSN Polisi dan Mahasiswa UIM Bersihkan Sampah di Dermaga Branta Pesisir Pamekasan

Kalau memang di Kabupaten Pamekasan pelat merah boleh ngisi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar berarti Kabupaten Pamekasan tidak menjalankan Peraturan Presiden No. 191.Tahun 2014. Sehingga kasus ini memicu reaksi publik, terutama karena kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan pemerintah.

Masyarakat mendesak agar pemerintah setempat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, guna menjaga integritas dan memastikan subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. (Tim)

Editor : redaksi

Berita Terbaru