Malang l bnews.click - tanggal 17-12-24 Sebuah investigasi mendalam mengungkap dugaan praktik tidak lazim di PT Malindo, perusahaan pengolahan sarang burung walet di Jalan Komodor Abdurahman Saleh Asrikaton, Kecamatan Pakis. Dua mantan pekerja, D dan V, mengaku berhenti bekerja karena kejanggalan terkait dugaan legalitas perusahaan dan ketidaksesuaian upah.
Menurut D, "Saya berhenti kerja karena merasa ada yang mengganjal mengenai dugaan legalitas perusahaan dan upah yang tidak sesuai." Keduanya bekerja di PT Malindo selama kurang lebih 3 bulan dan 2 bulan sebelum memutuskan untuk keluar.
Baca Juga: Merajalela, Diduga Maraknya Praktek Calo SIM Di Satpas SumenepĀ
Tim investigasi melakukan konfirmasi ke PT Malindo pada 17 Desember 2024. Namun, pihak perusahaan melalui staf admin, Via, enggan memberikan penjelasan memuaskan.
Selang beberapa jam ada nomer baru mengirim pesan melalui WhatsApp menyatakan komitmennya terhadap prinsip manajemen kekeluargaan dan terbuka dalam komunikasi dengan karyawan serta mengirim foto petinggi Polda Jatim (DIRKRIMSUS) ke awak media.
Baca Juga: Mobil Dinas Mewah Parkir di Mal, Pejabat Lamongan Diduga Langgar Aturan
"Saya menerima aduan karyawan selama masih menjadi bagian dari perusahaan. Saya berkomitmen menjaga hubungan baik dengan semua pihak," ungkapnya.
Kasus ini menyoroti sisi gelap industri sarang burung walet. Pemerintah dan pihak terkait perlu melakukan pengawasan ketat untuk memastikan perusahaan beroperasi sesuai peraturan.
Baca Juga: Oknum Satpas Malang Kota Diduga Terima Uang untuk Pengurusan SIM Kilat
Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran untuk mengungkap kebenaran. Pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian diharapkan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas.
Awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.(Red)
Editor : redaksi