Bangkalan l bnews.click - Rencana Kapolri untuk memberantas judi online (Judol) maupun narkoba dinilai hanya menjadi retorika belaka. Hal ini disebabkan karena tidak tegasnya Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut.
Istilah yang sering terdengar di masyarakat bahwa hukum di negeri ini "tumpul ke atas dan tajam ke bawah" tampaknya benar-benar terjadi. Masyarakat menduga bahwa pelaku kejahatan dapat bebas atau mengurangi masa hukuman dengan memberikan "mahar" kepada oknum APH.
Baru-baru ini, seorang berinisial S yang ditangkap oleh Satreskoba Polres Bangkalan pada 13 Februari 2025 di daerah Pasar Parseh Rabesen, Kabupaten Bangkalan, diduga telah menghirup udara segar. Padahal,menurut seorang narasumber.
Menurut keterangan narasumber Media LiputanJatimBersatu.com, tersangka diduga mengeluarkan uang "mahar" sejumlah ratusan juta rupiah (Rp125 juta) pada Selasa, 25 Februari 2025.
Saat awak media menghubungi Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Suprianto, beliau membalas melalui pesan WhatsApp: "Sebentar, Bang, saya cek dulu soalnya saya baru pulang kegiatan panen raya. Sudah saya cek, nihil, Bang," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: Geger! Skandal Narkoba Guncang Lapas Pamekasan, 4 PJU Terancam Pecat
Praktik-praktik transaksional ini seharusnya menjadi pekerjaan rumah instansi kepolisian untuk ditindak tegas dan dibersihkan agar niat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo benar-benar terwujud dan tidak menjadi slogan atau retorika belaka.
"Tugas sebagai pelayanan dan pengayom publik harus diutamakan, karena itu adalah tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," tegas narasumber.
Baca Juga: Skandal Mengejutkan: Lapas di Jatim Diduga Jadi 'Las Vegas'-nya Narkoba
Polri juga bertugas sebagai penegak hukum dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap citra polisi akan terwujud jika seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan tugas utama dan tugas pokoknya sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH).
Sampai berita ini diterbitkan, tim awak media ini akan menghubungi pihak-pihak terkait seperti Kapolres Bangkalan dan Bidpropam Polda Jatim untuk mengonfirmasi dugaan ini.(Team)
Editor : redaksi