Malang l bnews.click - Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, A.A, I.R, R.K, dan A.N, warga Sumawe, dilaporkan berada di rumah rehabilitasi N A, Perumahan Griya Husada, Sumberporong, Lawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (12/1/2025).
Namun, muncul dugaan adanya kesepakatan antara keluarga tersangka dengan pihak rumah rehabilitasi yang melibatkan uang sebesar Rp20 juta per orang, total mencapai Rp80 juta, agar para tersangka dapat keluar dari rehabilitasi.
Baca Juga: Lembah Tumpang di Malang Diduga Langgar Aturan, Bangun di Atas Lahan Irigasi
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah biaya rehabilitasi di N A memang sebesar itu?
Kecurigaan semakin kuat setelah pihak media mencoba mengonfirmasi dugaan ini. Pihak Nawasena Arsa membantah adanya transaksi uang tersebut.
"Itu tidak benar, silakan dikonfirmasi saja dengan yang memberikan angka tersebut, dan saya siap untuk dikonfirmasi," ujar perwakilan N A melalui pesan WhatsApp dan telepon.
Baca Juga: Polres Malang dan Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir Warga Diminta Tetap Waspada
Jika benar ada kesepakatan biaya ini, publik patut mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum. Mengapa tersangka narkoba bisa dengan mudah keluar dari rumah rehabilitasi hanya dengan uang? Apakah ada standar ganda dalam penanganan kasus narkotika, di mana mereka yang mampu membayar bisa bebas, sementara yang tidak mampu harus tetap menjalani rehabilitasi?
Jika aparat penegak hukum benar-benar bekerja demi keadilan, perlu ada investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan "tebusan" ini.
Baca Juga: Kasus Wisata Saptorenggo Mengguncang Malang, Dugaan Penyelewengan Dana Menguat
Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas, apakah kasus ini murni penegakan hukum, atau ada "jalur belakang" bagi mereka yang mampu membayar?
Pertanyaan apakah ada standar ganda dalam penegakan hukum kasus narkoba dan tuntutan investigasi: Publik menuntut investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran. (Team)
Editor : redaksi