Jelang Idul Fitri Ditreskrimsus Sidak Pasar Badung

Balibnews.click,– Jelang hari raya Idul Fitri Ditreskrimsus Polda Bali sidak ke Pasar Badung jl gajah mada Denpasar, terkait takaran kemasan minyak goreng merek Minyakita, selasa 11/3/2025. 

Sidak tersebut dipimpin AKBP Wiliam Sitorus S.I.K., Kasubdit I Ditreskrimsus, beliau menyatakan Kita ingin memastikan takaran kemasan minyak goreng merek Minyakita yang dijual di pasaran, kami tidak mau ada manipulasi dalam takaran maupun harga dari minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Kapolda Bali resmikan Polsubsektor Pelabuhan Sampalan Nusa Penida

Selanjutnya Tim mengukur takaran Minyakita yang dijual oleh beberapa pedagang di pasar badung dengan menggunakan gelas takar dan hasilnya kemasan Minyakita ukuran 1 liter yang dijual pedagan pasar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya Tim Ditreskrimsus juga mendatangi Pasar Kreneng jl. Hayamwuruk Dentim dan disana Tim mengukur secara langsung Minyakita yang dijual oleh beberapa  pedagang, sebagai sempel dan hasilnya sudah sesuai dengan takaran yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Polda Bali Bersinergi dengan Media, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat

Namun Tim menemukan harga pasaran Minyakita dijual lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), pada salah satu pedagang dan setelah di konfirmasi pedagang tersebut mengaku tidak bisa menjual Minyakita sesuai HET.

Karena harga dari distributor sudah mengalami kenaikan.

Baca Juga: Polda Bali melaksanakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Media secara serentak Melalui Zoom Meeting

Dimana seharusnya HET Minyakita Rp15.700 per liter namun dari distributor mereka mendapat harga yang mencapai Rp16 ribu per liter.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kecurangan terhadap penjualan komoditas yang diatur pemerintah, agar melaporkan ke Satgas Pangan Polda Bali, kami akan tindak lanjuti dan jika terbukti kami pasti akan tindak tegas, ucapAKBP William.(red) 

Editor : redaksi

Berita Terbaru