Truk dan Mobil Barang Dilarang Melintasi Bali pada 28-30 Maret 2025

Denpasar |bnews.click,Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) mengimbau masyarakat untuk menghindari mudik pada 28 Maret 2025 mendatang. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2025.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menerangkan aturan tersebut dikeluarkan karena banyak agenda di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk, seperti upacara taur kesanga, pengerupukan dan pawai ogoh-ogoh yang merupakan rangkaian kegiatan jelang Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025.

Baca Juga: Kapolda Bali Terima Arahan dari Kapolri Terkait May Day.

"Kami jajaran Polda Bali menghimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik hindari tanggal 28 Maret. Dan untuk kelancaran, keamanan dan kenyamanan perjalanan mudik bisa dijadwalkan kembali sebelum tanggal tersebut," kata Arisandy lewat keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).

Polda Bali, lanjut Ariasandy juga mengeluarkan kebijakan terkait operasional transportasi baik keluar maupun masuk ke Pulau Dewata. Ariasandy menyebut, truk dan mobil barang dilarang beroperasi dari Denpasar mengarah ke Gilimanuk mulai 28 Maret 2025 pukul 06.00 Wita. Truk dan mobil barang diperbolehkan beroperasi kembali mulai 30 Maret 2025 pukul 06.00 Wita atau setelah pelaksanaan Nyepi.

Baca Juga: Kapolda Bali Resmikan Satpas Polres Tabanan

Lebih lanjut, Polda Bali beserta stakeholder terkait juga akan melakukan penyekatan terhadap truk dan mobil barang di beberapa titik, seperti Kargo Uma Ayar, Terminal Mengwi, Terminal Tabanan, Terminal Kali Akah. Sedangkan dari arah Buleleng yaitu Dermaga Celukan Bawang dan Dermaga Labuan Lalang.

"Bagi masyarakat yang melebihi batas waktu  sampai tanggal 29 maret pukul 06.00 wita (saat pelaksanaan Nyepi), telah disiapkan lokasi istirahat untuk penghentian seluruh aktifitas pelaksanaan Nyepi dan adapun lokasi yang di siapkan yaitu, di seluruh kantor Kepolisian, masjid, terminal terdekat di wilayah Kabupaten Jembrana," tambah Ariasandy yang juga menjabat sebagai Kasatgas Humas Operasi Ketupat Agung 2025 ini.

Baca Juga: Kapolda Bali Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Tabanan.

Tak hanya itu, penyeberangan di Dermaga Ketapang akan ditutup pada 28 Maret mulai pukul 17.00 WIB. Sementara di Dermaga Gilimanuk, Jembrana dilakukan penutupan pada 29 Maret 2025 mulai pukul 05.00 Wita.

"Selamat melaksanakan perjalanan mudik jangan lupa patuhi peraturan lalulintas dan selalu utamakan keeselamatan saat berkendara,  jangan membawa barang berlebihan yang dapat membahayakan perjalanan, serta cek kondisi kendaraan termasuk STNK dan SIM sebelum melakukan perjalanan," ungkap Ariasandy.(afrisal) 

Editor : redaksi

Berita Terbaru