Bangkalan l bnews.click -Awak media tengah berupaya keras melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kasatreskoba Polres Bangkalan terkait informasi sensitif yang viral di media sosial. Informasi dari narasumber anonim menyebutkan adanya dugaan penangkapan M F A, warga Parseh Burneh Kecamatan Socah kabupaten Bangkalan, atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram.
Menurut sumber tersebut, penangkapan diduga terjadi di Jl. Suramadu Tangkel pada Selasa, 24/02/25, sekitar pukul 14.00 WIB. M F A diduga diamankan oleh petugas PJR Suramadu dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Lebih lanjut, narasumber yang sama menyampaikan informasi mengejutkan mengenai dugaan pelepasan M F A setelah rekannya berinisial D R N dibebaskan dulu pada tanggal 26/02/25. Beredar kabar bahwa pelepasan ini diduga terjadi setelah adanya sejumlah uang sebesar Rp75 juta.
Baca Juga: Cerita Kapolsek Pesanggrahan Evakuasi Warga Banjir yang Terjebak dari Lantai Dua
Menanggapi informasi ini, awak media telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu malam, 29/03/25. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons. Iptu Kiswoyo Supriyanto memilih untuk tidak membalas pesan yang dikirimkan.
Ketidakjelasan dan tidak adanya respons dari Kasatreskoba menimbulkan pertanyaan dan spekulasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan narasumber. Awak media menekankan pentingnya keterangan resmi dari pihak kepolisian demi akurasi informasi dan pemberitaan yang berimbang.
Baca Juga: Rencana Kapolri Gagal, Diduga Judi Online dan Narkoba Masih Marak di Bangkalan
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan klarifikasi dari Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto.(Team/Red)
Editor : redaksi