Bangkalan - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangkalan tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melepaskan seorang pengedar narkoba berinisial DM. DM sebelumnya ditangkap pada 19 Februari 2025 di rumahnya di Dusun Parseh, Desa Rabesan, Kecamatan Socah, saat sedang mengonsumsi sabu.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat hisap sabu (bong) dan pipet. Namun, pada 26 Februari 2025, DM diduga dilepaskan. Bahkan, pada 27 Februari 2025, DM terlihat bebas berkeliaran dan makan bakso di sekitar rumahnya.
Kabar ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Muncul dugaan bahwa DM dilepaskan setelah membayar sejumlah uang kepada pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi, Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia hanya menyatakan bahwa DM direhabilitasi dan ia tidak mengetahui perkembangan selanjutnya.
"Itu di rehab mas dan selanjutnya saya tidak tau mas," ujar Kasatnarkoba saat dikonfirmasi pada Sabtu sore.
Baca Juga: Dugaan Suap Narkoba di Bangkalan, Kasatreskoba Bungkam
Kejanggalan ini memicu kekecewaan dan keprihatinan di masyarakat. Mereka menilai, jika kabar ini benar, maka hal ini merupakan tamparan keras bagi upaya pemberantasan narkoba yang sedang digalakkan oleh Kapolri.
"Ini sangat mengecewakan. Jika benar, ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Polres Bangkalan masih lemah," ujar salah seorang warga Bangkalan yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Janji Kapolri Berantas Narkoba Dipertanyakan di Tengah Dugaan Pelepasan Tersangka di Malang
Masyarakat mendesak Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Mereka juga berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian agar lebih profesional dan transparan dalam menangani kasus narkoba.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Bangkalan terkait kasus ini.(Team)
Editor : redaksi