Viral Rokok Murah, Jl.Randu Surabaya Jadi Distributor Rokok Ilegal

Surabaya l bnews.click - 11 April 2025 - Masyarakat di kawasan Sidotopo Wetan dikejutkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Jl. Randu Surabaya, yang ternyata telah menciptakan kekhawatiran di kalangan warga serta otoritas setempat. Berbagai laporan menyebutkan bahwa sejumlah warung dan toko kelontong di area tersebut diketahui menjual rokok tanpa pita cukai dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk legal.

Dalam temuan tim media menemukan banyaknya rokok ilegal yang dipajang secara mencolok di etalase toko. Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya iya mas disini emang banyak berbagai merek dan harga nya lebih murah dari yang resminya.ucapnya

Baca Juga: Diduga Oknum Kepala Desa Soket Laok Terlibat Suplai Rokok Ilegal di Bangkalan, Madura

Harga rokok dengan merk mirip dengan rokok resmi biasanya dijual seharga Rp 20.000 ada juga lebih murah dari rokok resmi tanpa cukai Rp.10.000 perbungkus,"ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya di sekitaran perumahan yang ada di wilayah randu Surabaya.

Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, meski tidak jarang ada penindakan dari instansi terkait namun tetap saja masih saja yang masih nekad memperdagangkan rokok illegal ini.

"Kami mendapatkan laporan dari warga terkait semakin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah ini. Tindakan ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen karena produk yang tidak diawasi kualitasnya."

Baca Juga: Aktivis: Kecelakaan Mini Bus Bukti Adanya Dugaan Praktik Rokok Ilegal di Banyuates

Dampak Terhadap Konsumen dan Penerimaan Negara

"Produk ini temukan belum tentu memenuhi standar kesehatan karena proses pengawasannya tidak dilakukan oleh instansi terkait. Penggunaan rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat serta menggerogoti penerimaan negara dari tarif cukai."

Dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini, diharapkan kerjasama dari berbagai pihak—mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum—dapat mengembalikan ketertiban dan keamanan di wilayah Sidotopo Wetan serta menjaga kesehatan publik secara menyeluruh.

Adapun pembelinya adalah masyarakat ekonomi lemah yang ingin tetap menghisap rokok dengan harga murah tanpa peduli rokok tersebut resmi atau tidak.Peredaran rokok tanpa cukai ini, sebenarnya melanggar pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Sampai berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari instansi terkait.(team/red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru