Gak Bahaya Ta, Diduga Oknum Polres Madiun Terima Upeti 105 Juta

avatar bnews.click

Surabaya l Bnews.click - Waktu itu telah terjadi kasus perampokan truk bermuatan besi dan tembaga, yang mana mengakibatkan kematian pada seorang sopir. Pada hari Selasa, 16 Juli 2024, di daerah Padas, Kabupaten Ngawi,

Kemudian truk dan korban di bawa ke daerah Madiun disalah satu rumah makan beserta truk di parkir di halaman rumah makan dusun/ desa Banjulan, Kec. Saradan.

Baca Juga: Cerita Kapolsek Pesanggrahan Evakuasi Warga Banjir yang Terjebak dari Lantai Dua

Atas kejadian tersebut akhirnya satreskrim Polres Madiun menangkap kedua tersangka, dan ada aroma kejanggalan yang mencuat di balik kasus ini. Sang penadah berinisial S, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Madura, masih berkeliaran bebas.

Meski Polres Madiun berhasil menangkap dua tersangka pelaku, Pertanyaan besar telah muncul, bagaimana bisa seorang DPO yang terlibat dalam kasus kriminal berat seperti ini masih dapat menghirup udara bebas.

Menurut narasumber yang engan disebut namanya mengatakan seorang oknum kepala desa di Madura mendatangi Polres Madiun pada Minggu, 22 September 2024, diduga membawa uang sebesar Rp 105 juta untuk membebaskan tersangka inisial S.

"Setelah selesai "mengondisikan" ia langsung kembali dan tiba di Madura pada malam harinya," jelasnya.

Narasumber tersebut menambahkan bahwa Kepala Desa itu bilang sekarang sudah aman untuk yang berinisial S yang sebagai penadah.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dalam Ops Semeru 2025

Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung S. yang kini menjabat sebagai Kanit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Timur, dikonfirmasi oleh media melalui WhatsApp.

"Betul mas saya pernah menangani kasus tersebut, tetapi saya menegaskan bahwa tidak pernah bertemu dengan kepala desa yang dimaksud" Katanya AKP Magribi.

Beberapa jam setelah konfirmasi dilakukan, narasumber kembali menginformasikan bahwa ada pihak yang menghubungi keluarga tersangka terkait koordinasi yang dilakukan media dengan AKP Magribi Agung S.

Baca Juga: APH Polres Sampang Diminta Tindak Tegas Terhadap Pengangsu BBM Ilegal

Apakah hukum kini tunduk pada kekuatan uang? Mengapa pihak kepolisian, yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum, terkesan tidak bertindak tegas terhadap penjahat kelas kakap ini? Ada dugaan bahwa kasus ini ditangani secara 'pilih kasih', di mana pelaku lapangan berhasil ditangkap, sementara aktor utama dalam rantai kejahatan tersebut lolos dari jerat hukum.

Peristiwa ini tidak hanya mencoreng wajah penegakan hukum di Madiun, tetapi juga menambah buruk citra aparat yang seharusnya bisa diandalkan. Jika benar ada intervensi uang dalam pembebasan S, maka ini adalah tamparan keras bagi masyarakat yang mendambakan keadilan.

Masyarakat layak bertanya, Apakah penegakan hukum masih dapat dipercaya? Atau justru kita sedang menyaksikan lembaga hukum yang dipermainkan oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi? Sudah saatnya instansi terkait melakukan investigasi mendalam dan memberikan klarifikasi yang transparan agar tidak ada lagi persepsi bahwa uang bisa membeli kebebasan, terutama dalam kasus kriminal berat seperti ini. Jika tidak, hukum hanya akan menjadi alat yang bisa dibeli oleh mereka yang berkuasa atau berduit. (Tim)

Editor : redaksi

Berita Terbaru