Diduga Maraknya Calo Berkedok Biro Jasa di Samsat Surabaya Selatan

bnews.click

Surabaya l bnews.click - Praktik percaloan di Samsat Ketintang, Surabaya, terus menjadi masalah yang meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan pemerintah terkait pelayanan publik.

Peraturan Pemerintah Pasal 213 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas mengatur tentang larangan praktik percaloan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017, Pasal 11: melarang percaloan dalam pengajuan dokumen kendaraan bermotor.

Baca juga: Merajalela, Diduga Maraknya Praktek Calo SIM Di Satpas SumenepĀ 

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat. Praktik percaloan jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik dan akuntabel.

Baca juga: Maraknya Rokok Palsu dan Tanpa Cukai, Pemkot Surabaya Diminta Bertindak Tegas

Praktik percaloan di Samsat merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pemerintah dan merugikan banyak pihak. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait.

Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat pengawasan, dan menindak tegas para pelaku, diharapkan praktik percaloan di Samsat dapat diberantas secara tuntas.

Baca juga: Mobil Dinas Mewah Parkir di Mal, Pejabat Lamongan Diduga Langgar Aturan

Hingga berita ini ditayangkan ke publik, awak media akan terus menanyakan kepada pihak-pihak yang terkait.

Editor : redaksi

Peristiwa
Terpopuler
Berita Terbaru