Janji Kapolri Berantas Narkoba Dipertanyakan di Tengah Dugaan Pelepasan Tersangka di Malang

bnews.click

Malang Kabupaten l bnews.click - Komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba secara maksimal kembali diuji dengan munculnya informasi sensitif di wilayah hukum Polres Malang. Di tengah instruksi tegas Kapolri dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta Selatan, di mana beliau menekankan pentingnya pemberantasan narkoba dari hulu hingga hilir sesuai arahan Presiden Jokowi, awak media di Malang kini tengah berupaya mengklarifikasi dugaan penangkapan dan pelepasan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang dihimpun dari seorang narasumber anonim menyebutkan bahwa seorang pria berinisial F A, warga Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur, diduga kuat telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 24 Februari 2025, sekitar pukul 23.10 WIB. Penangkapan tersebut diduga terjadi di Jl. Raya Kepanjen setelah F A mengambil sebuah paket yang disinyalir berisi narkoba jenis sabu-sabu, yang dikenal dengan istilah "diranjau".

Baca juga: Gercep Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Kurir Yakult yang Viral di Medsos

Lebih lanjut, sumber yang sama memberikan informasi mengejutkan terkait dugaan pelepasan F A sehari setelah penangkapan, tepatnya pada tanggal 25 Februari 2025. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelepasan tersebut diduga terjadi setelah adanya sejumlah uang sebesar Rp. 60 juta.

Menyikapi informasi yang beredar ini, awak media segera melakukan upaya konfirmasi kepada pihak berwenang di Polres Malang. Namun, sebelum upaya klarifikasi kepada Kasatreskoba dilakukan, sebuah pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari seorang yang mengaku sebagai Kanit di Polres Kabupaten Malang menyatakan bahwa informasi mengenai penangkapan F A adalah tidak benar atau hoax dan kalau ingin kejelasannya Monggo ke kantor.

Baca juga: Diduga Oknum Polres Malang Kabupaten Terima Uang 60 juta Lepas Terduga Kasus Narkoba

Kendati demikian, awak media tetap berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak yang berwenang. Pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, upaya klarifikasi intensif dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kasatreskoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto. Namun, hingga berita ini diturunkan, AKP Yussi Purwanto belum memberikan respons atau jawaban atas pesan yang dikirimkan.

Sikap Kasatreskoba Polres Malang yang memilih untuk tidak memberikan tanggapan ini tentu menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di kalangan awak media maupun masyarakat. Ketidakjelasan informasi ini menjadi sorotan tersendiri, mengingat komitmen Kapolri untuk memberantas narkoba secara tegas.

Baca juga: Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

Awak media menyadari betul pentingnya mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian guna memastikan keakuratan informasi dan menghindari pemberitaan yang tidak berimbang. Oleh karena itu, berbagai upaya akan terus dilakukan untuk menghubungi dan meminta klarifikasi dari Kasatreskoba Polres Malang maupun pihak berwenang lainnya di Polres Malang terkait dugaan penangkapan dan pelepasan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Kasatreskoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, terkait informasi yang beredar luas ini. Perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan kepada publik.(Team/Red)

Editor : redaksi

Peristiwa
Terpopuler
Berita Terbaru