Oknum Pengacara Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Terhadap Kliennya.

avatar bnews.click

Surabaya l bnews.click - Awal mulanya korban inisial T bercerita kepada salah satu oknum pengacara inisial AM melalui telfon WhatsApp, bahwa korban ini bercerita akan membeli tanah dan bangunan tetapi Suratnya dimakan rayap, bahwa dari itu inisial AM menjelaskan kepada korban inisial T bahwa itu gampang/mudah.

Setelah komunikasi melalui WhatsApp tersebut akhirnya inisial AM mengajak korban inisial T dan penjual tanah dan bangunan bertemu ditempat rumah makan yang berada di jalan Diponegoro Surabaya, pada tanggal 2 Desember 2023.

Baca Juga: Dugaan Pungli Warnai Penilangan di Lampu Merah Junuk, Bangkalan

Pada saat itu inisial AM dan di temani inisial MT ini meminta biaya pengurusan sebesar 10.000.000." ujar kuasa hukumnya korban kepada seorang awak media ini saat di wawancarai pada Sabtu (14/12/2024)

Lanjutnya, Advokat / Pengacara Korban Pipon Rudiantono,SH,.MH dan Rofsanjani Ali Akbar, SH yang tergabung pada Lembaga Bantuan Hukum "KRESNO" menjelaskan dengan berjalannya waktu inisial AM ini meminta uang terus katanya buat ini dan itu sehingga totalnya menjadi 35.000.000;

Baca Juga: Merajalela, Diduga Maraknya Praktek Calo SIM Di Satpas SumenepĀ 

Setelah korban menyerahkan uang total 35.000.000 ternyata pengurusannya tidak kunjung selesai sampai berbulan-bulan, ketika ditanya selalu beralasan, katanya sudah beres tetapi ketika diminta masih proses dan seterusnya.

Hingga pada akhirnya korban insial T ini menduga merasa pengurusannya tidak beres dan selanjutnya memutus/mencabut surat kuasa dan mengirim somasi.

Baca Juga: Mobil Dinas Mewah Parkir di Mal, Pejabat Lamongan Diduga Langgar Aturan

Setelah dikirimnya somasi 1 dan 2 inisial AM ini tidak memenuhi permintaan korban sebagaimana dalam somasi tersebut akhirnya korban ini melaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan oknum pengacara tersebut.(Feb)

Bersambung......

Editor : redaksi

Berita Terbaru