Surabaya |bnews.click,- Pada kesempatan kali ini pengacara dari Bapak muhammad Ali mendatang ke sidang pengadilan negeri surabaya, karena Bapak muhammad Ali telah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya dugaan kasus penipuan. Pada hari Selasa 29 april 2025 sekira jam 13.00 WIB bertempat di pengadilan negeri surabaya.
Tujuan pengacara datang ke pengadilan negeri surabaya ialah menghadiri sidang perdana kasus gugatan perbuatan baru yang dilakukan oleh klain kami Bapak muhammad Ali, yang telah diajukan oleh pelapor dugaan penipuan dan senjata senpi.
"Karena klien kami telah dilaporkan di Polrestabes Surabaya tuduhan penggelapan dan penipuan senpi, atas kejadian tersebut kami menduga bahwa disini ada rekayasa beserta tuduhan palsu yang dilakukan kepada klien kami. Klien kami sudah komparatif dan sudah mengunjungi semua permintaan penyedik, kemudian klien kami sudah menitipkan senjata senpi ke Polda Jatim"Katanya pengacara ibu.
Baca Juga: Keluarga Besar Media Bnews.Click, Memberikan Ta'jil Terhadap Crew Dan Parkir Mie Gacoan Surabaya
Kemudian Bapak Muhammad Ali meminta untuk mengurus surat perijinan kepada pelapor, kalo sudah Bapak muhammad Ali akan menyerah senpi tersebut. Sangat disayangkan bukan mendapatkan tanggapan yang baik justru Bapak Muhammad Ali mendapatkan pasal baru yaitu pasal penipuan.
"Kami sangat aneh sekali kok klien kami Bapak Muhammad Ali dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, sementara Klien kami tidak pernah berurusan dengan orang yang bernama Erwin pelapor, perusahaan bernama nining dan dr. Andes Lidyowati" Ujarnya.
Baca Juga: Berkah Ramadan Kapolrestabes Surabaya Bagikan 300 Paket Takjil
Inikan sudah jelas bahwa tidak ada rayuan semata dan berbohong, maka dari itu urusan penipuan ini sangat tidak masuk akal sama sekali. Selain menghadiahkan Pasal tambahan untuk mengajukan RJ, akhirnya Bapak Muhammad Ali kooperatif mengajukan RJ.(Afrisal)
Editor : redaksi