Surabaya l Bnewsnclick Mulai besok bulan November, warga Surabaya yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyiapkan kartu BPJS Kesehatan. Kebijakan baru ini merupakan bagian dari program Korlantas Polri yang bertujuan untuk memastikan seluruh pengendara memiliki jaminan kesehatan.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fuzlurrahman, semua pemohon SIM, baik baru maupun perpanjang, wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS. Fasilitas pendaftaran BPJS akan disediakan di Satpas Colombo untuk memudahkan masyarakat.
Baca Juga: Segenap Keluarga Besar PT Delik Jatim Group, Mengundang Berbuka Puasa Bersama Jurnalis Surabaya
Program ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengendara. Jika terjadi kecelakaan, pemegang SIM yang juga peserta BPJS bisa langsung mendapatkan perawatan medis tanpa perlu khawatir biaya.
Tenang, Anda bisa mendaftar BPJS langsung di Satpas Colombo. Petugas BPJS akan membantu proses pendaftaran Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Satpas Colombo Polrestabes Surabaya atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Mari bersama-sama mendukung program ini untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman.
Baca Juga: MAHASISWA PROFESI APOTEKER LULUSAN TERBAIK ASAL LAMANDAU DENGAN IPK 4,00 UMBJM
Red
Editor : redaksi