Pengecer Bebas Isi Jeriken, SPBU Pamekasan Diduga Lakukan Pelanggaran

avatar bnews.click

Pamekasan l Bnews.click - Praktik ilegal penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.693.09 di Jalan Dirgahayu Nyalabu Laok, Kabupaten Pamekasan.

[caption id="attachment_1305" align="alignnone" width="1080"] Oplus_131072[/caption]

Baca Juga: Merajalela, Diduga Maraknya Praktek Calo SIM Di Satpas SumenepĀ 

Dalam investigasi terbaru yang dilakukan oleh tim media pada tanggal 31 Oktober 2024, ditemukan bukti kuat bahwa SPBU 54.693.09 secara terang-terangan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar kepada pengecer. Para pengecer ini kemudian menjual kembali BBM tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Modus Operandi yang Terungkap para pengecer yang tertangkap basah membeli BBM bersubsidi di SPBU tersebut menggunakan jeriken yang dimuat di berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil hingga sepeda motor. Mereka dengan santai mengantre dan mengisi jeriken mereka, sementara pengendara kendaraan pribadi harus sabar menunggu giliran.

Anehnya, ketika ditanya mengenai legalitas tindakannya, salah seorang pengecer berinisial ( M ) menunjukkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai izin dari Dinas Pertanian dengan biaya Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu) Namun, keaslian dan keabsahan dokumen tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Lebih mengkhawatirkan lagi, oknum operator SPBU tampak acuh tak acuh terhadap praktik ilegal ini. Saat ditanya mengenai hal tersebut, operator SPBU beralasan bahwa pengawas yang berinisial ( S ) sedang tidak ada. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan oknum SPBU dalam praktik penjualan BBM ilegal ini.

Baca Juga: Mobil Dinas Mewah Parkir di Mal, Pejabat Lamongan Diduga Langgar Aturan

Praktik penjualan kembali BBM bersubsidi ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 undang-undang tersebut secara tegas melarang individu atau entitas untuk mengolah BBM tanpa izin yang sah. Pertamina sebagai BUMN juga telah mengeluarkan larangan tegas terkait penjualan kembali BBM bersubsidi.

Terungkapnya kasus ini sekali lagi menggarisbawahi lemahnya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Meskipun pemerintah dan Pertamina telah mengeluarkan berbagai peraturan, namun praktik ilegal ini masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera diperbaiki.

Awak media saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan pihak SPBU terkait dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini. Hasil investigasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan.

Baca Juga: Oknum Satpas Malang Kota Diduga Terima Uang untuk Pengurusan SIM Kilat

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi. Pemerintah dan pihak terkait juga harus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran.

Dengan adanya temuan ini awak media masih berkordinasi dengan pihak SPBU dan pihak terkait

Editor : redaksi

Berita Terbaru