Dugaan Pemalsuan Akte Jual Beli Libatkan Perangkat Desa di Tumpang

avatar bnews.click

Malang kabupaten l bnews.click - Munculnya fitnah sebidang tanah dijual dua kali oleh seorang ibu hj.khusnia asal warga desa bokor kecamatan tumpang kabupaten Malang.

Baca Juga: Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Desa Pojok, Warga Desak Pihak Berwajib Tindak Tegas

Awalnya sebidang tanah dijual kepada bapak Nurhadi ditahun 2014, dan selang beberapa tahun kemudian dijual oleh bapak Nurhadi (alm) kepada bapak Isomudin dengan luas tanah 1670m².

Suatu saat tanpa diketahui dan membuat pemilik tanah menjadi kaget dengan munculnya akte jual beli tanah yang diterbitkan pada tahun 2021 yang berubah kepemilikan kepada ibu Eni Suhartini yang tidak lain adalah istri dari bapak Yogi pengusaha tempat wisata lembah tumpang.

Putra dari ibu Khusnia memberi penjelasan kepada awak media saat datang ke kediamannya,Saya tidak merasa jual tanah dua kali pak,jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan BLT Kemiskinan Ekstrem Guncang Desa Gayam Sude, Bondowoso

Bahkan kami merasa di fitnah menjual tanah tersebut dua kali kepada orang lain, saya pribadi keberatan dengan adanya atau terbit dua akte jual beli dari kami, tambahnya

Saya yakin akte jual beli yang terbit tahun 2021 saya tegaskan AJB akal akalan pak, ujarnya.

Baca Juga: Aktivis: Kecelakaan Mini Bus Bukti Adanya Dugaan Praktik Rokok Ilegal di Banyuates

Dengan muncul akte jualbeli (AJB) pemilik tanah merasa kaget, terutama pemilik pertama ibu hj Khusnia beliau tidak merasa menawarkan bahkan menjual kepada pemilik tempat wisata tersebut.

Yang sangat disayangkan dalam surat tersebut di ketahui sekalipun disaksikan oleh salah satu perangkat desa bokor bahkan bapak camat menandatangani nya saat itu kades yang dijabat oleh Arianto dan camat saat itu dijabat oleh bapak Drs.Sukarlin M.Si.(Red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru