4,35 Gram Sabu Diamankan, Polisi Ciduk Pengedar di Sidoarjo

avatar bnews.click

Surabaya l bnews.click - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (7/11/2024), seorang pengedar sabu berinisial DW (43) ditangkap di rumahnya di Jalan Bebekan, Kecamatan Taman.sekitar pukul.15.00 WIB.

Penangkapan DW berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DW saat berada di rumahnya.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Sabu 22 Kilogram Disembunyikan di Tupperware, Dua Pelaku Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 4,35 gram, timbangan digital, plastik klip, dan peralatan lainnya yang biasa digunakan untuk mengolah narkoba.

Dalam pemeriksaan, DW mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial M alias R yang saat ini masih dalam pengejaran. Modus transaksi yang dilakukan cukup unik, yaitu dengan sistem ranjau di depan dealer Hino di Kletek, Taman, Sidoarjo.

Baca Juga: Dugaan Sewa HP di Lapas Sidoarjo, Tarif Rp1.000 Per Menit, Klarifikasi Pihak Lapas

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dan informasi dari masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya," tegasnya.

Baca Juga: Safari Ramadhan Kapolresta Sidoarjo Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Red)

Editor : redaksi

Berita Terbaru