Surabaya l Bnews.click - Seorang pemuda berusia 28 tahun asal Ngaglik, Surabaya, berinisial M.A, harus berurusan dengan hukum setelah kepercayaannya mengkhianati tetangganya sendiri. Pada Sabtu, 14 September 2024, M.A nekat mencuri sepeda motor Honda Revo milik YWN (54) yang diparkir di lahan kosong dekat rumah korban.
Aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB ini semakin mengejutkan karena pelaku dengan mudah membawa kabur motor menggunakan kunci palsu. Kedekatan antara korban dan pelaku selama ini justru dimanfaatkan M.A untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Genteng, Kompol Bayu, mengungkapkan bahwa setelah berhasil mencuri motor, M.A langsung menjualnya di daerah Benteng Dalam. Namun, berkat kejelian petugas dan rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara," tegas Kompol Bayu.
Baca Juga: Keluarga Besar Media Bnews.Click, Memberikan Ta'jil Terhadap Crew Dan Parkir Mie Gacoan Surabaya
Red
Editor : redaksi